STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2017/No.32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Banda Aceh
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf b dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, dipandang perlu menetapkan Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Banda Aceh.
- UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; PP No.5 Tahun 1983; PP No.40 Tahun 1994; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.19 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 31 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum, Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
- 30 halaman
|