Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh No. 31 Tahun 2017

Sistem Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip Penanganan Pengaduan, Ruang Lingkup Penanganan Pengaduan, Pelayanan Penanganan Pengaduan, Hak Penerima Pelayanan, Penyampaian Pengaduan, Sarana Pengaduan, Petugas Pelaksana Pelayanan, Waktu Penyelesaian, Mekanisme Pelayanan Penanganan Pengaduan, Laporan Hasil Penanganan Pengaduan, Sekretariat Pengaduan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 31 Tahun 2017 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
24 November 2017
Tanggal Pengundangan
24 November 2017
Tanggal Berlaku
24 November 2017
Sumber
BD.2017/No.31
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan