REVISI RETRIBUSI JASA UMUM
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.-, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 Tanggal 25 Mei 2014 yang membatalkan ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013
- 3 halaman; Lampiran 2 halaman
|