PENYESUAIAN KELOMPOK PELANGGAN DAN TARIF AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA DAROY KOTA BANDA ACEH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2017/No.15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Kelompok Pelanggan dan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy Kota Banda Aceh
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan penyediaan air minum dan untuk menjamin keberlangsungan operasional system penyediaan air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy Kota Banda Aceh, dipandang perlu melakukan penyesuaian kelompok pelanggan dan tarif air minum, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum, tariff air minum ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan direksi setelah disetujui dewan pengawas, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu diatur dalam suatu Peraturan Walikota.
- UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permendagri No. 71 Tahun 2016; Kepmendagri No. 47 Tahun 1999; Perwako Banda Aceh No. 9A Tahun 2012.
- Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Struktur dan Biaya Tarif, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
- 6 Halaman
|