Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh No. 11 Tahun 2017

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Tertib Bangunan, Tertib PKL, Tertib Usaha, Tertib Reklame, Tertib Jalan dan Angkutan Jalan, Tertib Parkir, Tertib Sosial, Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, Tertib Kebersihan dan Keindahan, Tertib Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
15 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2017
Tanggal Berlaku
15 Juni 2017
Sumber
BD.2017/No.11
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 647 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan