Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1968

Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967 (Lembaran Negara Nomor 1967 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2839 Tentang Perbaikan Penghasilan Bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua Serta Anggota D.P.R.G.R.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967 (Lembaran Negara Nomor 1967 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2839 Tentang Perbaikan Penghasilan Bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua Serta Anggota D.P.R.G.R.
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1968
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Maret 1968
Tanggal Pengundangan
27 Maret 1968
Tanggal Berlaku
27 Maret 1968
Sumber
LN. 1968/ No 20 , LL Bphn : 2 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 19 Tahun 1967 tentang Perbaikan penghasilan Pensiun Bekas menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua Serta Anggota D.P.R.G.R. Kami.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan