Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 31 Tahun 1950

Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1950 Dan Pengangkatan Tirtawinata Menjadi Jaksa Agung Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
31
Tahun
1950
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1950 Dan Pengangkatan Tirtawinata Menjadi Jaksa Agung Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat
Ditetapkan Tanggal
21 Januari 1950
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
27 Desember 1949
Sumber
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. Keppres No. 19 Tahun 1950