Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 22 Tahun 2016

TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA BAGI BIDAN DAN PERAWAT PADA PUSKESMAS PERAWATAN DAN GEDUNG PELAYANAN JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tambahan penghasilan, kewajiban perpajakan, mekanisme dan tata cara permintaan pembayaran, dan sumber dana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 22 Tahun 2016 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA BAGI BIDAN DAN PERAWAT PADA PUSKESMAS PERAWATAN DAN GEDUNG PELAYANAN JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Parigi Moutong
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.23
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan