tambahan penghasilan-kondisi kerja-gedung pelayanan jaminan persalinan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA BAGI BIDAN DAN PERAWAT PADA PUSKESMAS PERAWATAN DAN GEDUNG PELAYANAN JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 39 ayat (2) dan ayat (5) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja bagi Bidan dan perawat pada Puskesmas Perawatan dan Gedung Pelayanan Jaminan Persalinan di Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2016.
- UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkes No: 949/ MENKES/ PER/VII/2007; Permenkeu No: 262/PMK.03/2010; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tambahan penghasilan, kewajiban perpajakan, mekanisme dan tata cara permintaan pembayaran, dan sumber dana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- 4 Halaman, Penjelasan: - Halaman
|