PERUBAHAN - KEDUA - TENTANG - PENJABARAN - APBD - TAHUN - ANGGARAN - 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD2016/NO.12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- adanya kegiatan yang belum cukup tersedia anggarannya dan bersifat mendesak, perlu melakukan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja dengan melakukan penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam APBD Tahun Anggaran 2016
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagr No.21 Tahun 2011; Permendagr No.52 Tahun 2015; PD Kota Bontang No.7 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan PD Kota Bontang No.4 Tahun 2013; PD Kota Bontang No.11 Tahun 2015
- Ringkasan Penjabaran APBD
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
- 8 hlm
|