LAYANAN KESEHATAN DI LUAR WILAYAH KERJA DOKTER
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2016/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN LAYANAN KESEHATAN DI LUAR WILAYAH KERJA DOKTER PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN PARIGI MOUTONG
ABSTRAK: |
- Bahwa Perda Kab. Parigi Moutong wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan guna memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
Bahwa pada beberapa pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kabupaten Parigi Moutong belum dan atau tidak terdapat tenaga kesehatan dokter yang dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sehingga perlu mengatur pemberian layanan kesehatan di luar wilayah kerja dokter pada puskesmas.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pemberian Layanan Kesehatan di Luar Wilayah Kerja Dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Moutong.
- UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; Permenkes No: 512/MENKES/PER/IV/2007;Permenkes No. 75 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang wilayah kerja dokter dan puskesmas;pelaporan; pengawasan dan pemantauan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
- 3 Halaman, Penjelasan: 1 hlm.
|