Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 8 Tahun 2016

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRATAMA MOUTONG KABUPATEN PARIGI MOUTONG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi dan kewenangan, Organisasi, eselonisasi, uraian tugas dan fungsi, pembinaan dan pengawasan, unit non struktural, kelompok jabatan fungsional, staf medik fungsional, tata kerja dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2016 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRATAMA MOUTONG KABUPATEN PARIGI MOUTONG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Parigi Moutong
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
18 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2016
Tanggal Berlaku
18 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.9
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Bidang
Halaman ini telah diakses 972 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan