Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1969

Perubahan Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian Menjadi Jawatan Pegadaian

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
7
Tahun
1969
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian Menjadi Jawatan Pegadaian
Ditetapkan Tanggal
11 Maret 1969
Diundangkan Tanggal
11 Maret 1969
Berlaku Tanggal
11 Maret 1969
Sumber
LN. 1969/ No 9 , LL Bphn : 2 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian

Mencabut :

  1. PP No. 178 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian