Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 1970

Radio Siaran Non Pemerintah

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
55
Tahun
1970
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Radio Siaran Non Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 1970
Diundangkan Tanggal
17 Desember 1970
Berlaku Tanggal
17 Desember 1970
Sumber
LN. 1970/ No 75, TLN No 2952, LL Bphn : 5 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi