Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 1970

Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
51
Tahun
1970
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968
Ditetapkan Tanggal
14 November 1970
Diundangkan Tanggal
14 November 1970
Berlaku Tanggal
14 November 1970
Sumber
LN. 1970/ No 69, LL Bphn : 2 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mengubah :

  1. PP No. 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela
    Mengubah Pasal 5