IURAN ANGGOTA KORPS- KABUPATEN PARIGI MOUTONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2016/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IURAN ANGGOTA KORPS PERGAWAI REPUBLIK INDONESIA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG
ABSTRAK: |
- Bahwa korps Pegawai Republik Indonesia merupakan organisasi yang berfungsi sebagai wadah dalam rangka pembinaan dan pemenuhan kesejahteraan PNS;
Bahwa Iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan salah satu sumber pendanaan dalam rangka mengoptimalkan fungsi organisasi di lingkungan Korps pegawai Republik Indonesia Kabupaten Parigi Moutong perlu diatur dengan Perbup.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Iuran Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
- UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 2 Tahun 2014; Keppres No. 82 Tahun 1971; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2010.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dan penggunaan iuran KORPRI, Mekanisme pemungutan, pertanggungjawaban dan pelaporan dan ketentuan peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2016.
- Semua peraturan atau keputusan yang mengatur tentang Iuran anggota KORPRI
- 4 Halaman, Penjelasan : - hlm
|