Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 15 Tahun 2016

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp1.076.564.588.119,25 bertambah sejumlah Rp87.031.135.182,90 sehingga menjadi Rp1.163.595.723.302,15. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tercantum dalam 8 (delapan) Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.15
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan