Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 14 Tahun 2016

Pengelolaan Zakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud dan tujuan pengelolaan zakat, serta organisasi yg bergerak di bidang pengelolaan zakat, yaitu BAZNAZ dan LAZ. Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban muzakki dan badan amil zakat nasional kota, pembiayaan baznaz dan penggunaan hak amil, pengumpulan zakat, pendayagunaan zakat, penghitungan zakat, serta mengenai mengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Perda ini juga memuat ketentuan sanksi administratif dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.14
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 633 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan