Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 13 Tahun 2016

Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinanng

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang asas dan tujuan, serta ruang lingkup pengaturan Perda. Perda ini juga mengatur mengenai pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ, jaringan LLAJ, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, pengujian dan pemeriksaan kendaraan, bengkel umum kendaraan bermotor, terminal, angkutan, perparkiran, pemindahan kendaraan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran LLAJ, forum LLAJ, pembinaan pemakai jalan, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, sumber daya manusia di bidang perhubungan, kerjasama, peran serta masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, pengawasan dan pengendalian, serta penyidikan. Perda ini juga memuat sanksi administratif dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinanng
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.13
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 976 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN DI KOTA PANGKALPINANG
Mencabut :
  1. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan