Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 1979

Pengadaan Besi Baja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengadaan Besi Baja
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
36
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1979
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Agustus 1979
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
16 Agustus 1979
Sumber
Subjek
BUMN - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 736 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 79 Tahun 2005 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1979 Tentang Pengadaan Besi Baja

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan