Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1970

Kedudukan Daerah Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sebagai Badan Hukum

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
43
Tahun
1970
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kedudukan Daerah Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sebagai Badan Hukum
Ditetapkan Tanggal
26 September 1970
Diundangkan Tanggal
26 September 1970
Berlaku Tanggal
26 September 1970
Sumber
LN. 1970/ No 61, TLN No 2946, LL Bphn : 3 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...