Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 1979

Penyesuaian Harga Jual Bahan Bakar Minyak Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1979 tentang Penyesuaian Harga Jual Bahan Bakar Minyak Tanah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
22
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1979
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Mei 1979
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 Mei 1979
Sumber
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PEREKONOMIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 543 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 30 Tahun 1980 tentang Penyesuaian Harga-Harga Jual Bahan Bakar Minyak Bumi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan