Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 17 Tahun 2016

Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ruang lingkup; tertib jalan, lalu lintas angkutan jalan, dan angkutan sungai; tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum; tertib sungai, saluran, kolong, wilayah pesisir, pantai, dan lepas pantai; tertib lingkungan; tertib kependudukan; tertib tempat usaha dan usaha tertentu; tertib bangunan; tertib social; tertib kesehatan; serta tertib tempat hiburan dan keramaian. Selain itu, diatur pula mengenai peran serta masyarakat, pengawasan dan penegakan; penyidikan; dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
05 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2016
Tanggal Berlaku
05 Desember 2016
Sumber
LD 2016/NO. 15 SERI E
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1544 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan