Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan jaminan pangan aman dan halal. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan, pelaksanaan, proses jaminan pangan aman dan halal, sertifikasi, pelaku usaha, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, penyebarluasan, pembiayaan, larangan, dan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat