Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 16 Tahun 2016

Jaminan Pangan Aman dan Halal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan jaminan pangan aman dan halal. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan, pelaksanaan, proses jaminan pangan aman dan halal, sertifikasi, pelaku usaha, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, penyebarluasan, pembiayaan, larangan, dan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 16 Tahun 2016 tentang Jaminan Pangan Aman dan Halal
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
05 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2016
Tanggal Berlaku
05 Desember 2016
Sumber
LD 2016/NO. 14 SERI E
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 802 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan