Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 3 Tahun 2016

Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

berisi tentang Pemilihan Kepala Desa, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup: III. Tata Cara Pemilihan; IV. Tahapan Pemilihan Kepala Desa; V. Persiapan: VI. Pencalonan: VII. Pemungutan Suara; VIII. Penghitungan Suara; IX. Penetapan; X. Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; XI. Penghitungan Ulang Suara; XII. Biaya Pemilihan; XIII. Masa Jabatan; XIV. Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa; XV. Pengangkatan Pejabat Kepala Desa; XVI. Pemberhentian Kepala Desa; XVII. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; XVIII. Ketentuan Peralihan; XIX. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
07 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2016
Tanggal Berlaku
07 Maret 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2016 nomor 3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 1882 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Ngada No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan