berisi tentang Pemilihan Kepala Desa, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup: III. Tata Cara Pemilihan; IV. Tahapan Pemilihan Kepala Desa; V. Persiapan: VI. Pencalonan: VII. Pemungutan Suara; VIII. Penghitungan Suara; IX. Penetapan; X. Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; XI. Penghitungan Ulang Suara; XII. Biaya Pemilihan; XIII. Masa Jabatan; XIV. Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa; XV. Pengangkatan Pejabat Kepala Desa; XVI. Pemberhentian Kepala Desa; XVII. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; XVIII. Ketentuan Peralihan; XIX. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat