Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Bellitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 3 Tahun 2014 yang diubah, yaitu ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah dan ditambahkan satu huruf yakni huruf h, ayat (2) dan ayat (4) diubah, serta ayat (3) dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Bellitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
05 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2016
Tanggal Berlaku
05 Desember 2016
Sumber
LD 2016/NO. 13 SERI E
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 942 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Prov. Bangka Belitung No. 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan