Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: fungsi, tujuan, ruang lingkup, dan prinsip keolahragaan. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan system keolahragaan, pelaku olahraga, penyelenggaraan kejuaraanm pekan dan festival olahraga, peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, pembinaan dan pengembangan industry olahraga, pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan, penarapan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan, pengawasan dan pencegahan terhadap doping, penghargaan, koordinasi dan pengawasan keolahragaan, serta peran serta masyarakat. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai sansi administrative, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat