Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017 nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan Pemerintahan di Bidang energi dan sumber daya mineral khususnya sub urusan mineral dan batubara merupakan kewenangan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi maka pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu mencabut Peraturan daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1045; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014
- berisi tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
- 3
|