berisi tentang Badan Permusyawaratan Desa, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Keanggotaan BPD; IV. Kelembagaan BPD; V. Kedudukan, Fungsi dan Tugas BPD; VI. Hak, Kewajiban, Wewenang dan Larangan BPD; VII. Peraturan Tata Tertib BPD; VIII. Status Keanggotaan BPD Desa Hasil Pemekaran dan Penggabungan Bagian Desa; IX. Hubungan BPD dengan Lembaga Lain di Desa; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Pendanaan; XII. Ketentuan Lain-Lain; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat