Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 4 Tahun 2017

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

berisi tentang Badan Permusyawaratan Desa, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Keanggotaan BPD; IV. Kelembagaan BPD; V. Kedudukan, Fungsi dan Tugas BPD; VI. Hak, Kewajiban, Wewenang dan Larangan BPD; VII. Peraturan Tata Tertib BPD; VIII. Status Keanggotaan BPD Desa Hasil Pemekaran dan Penggabungan Bagian Desa; IX. Hubungan BPD dengan Lembaga Lain di Desa; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Pendanaan; XII. Ketentuan Lain-Lain; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017 nomor 4
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 3044 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan