Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud dan tujuan; Asas Sistem Kesehatan Daerah; Tanggung Jawab; Kedudukan Sistem kesehatan Daerah; Ruang Lingkup; Sistem Kesehatan Daerah; Program Strategis Kabupaten mempawah; Hak dan kewajiban Masyarakat; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Koordinasi Penyelenggaraan Kesehatan; Sanksi Adminstrasi; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; ketentuan peralihan; ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat