Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2017

Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, serta tanggung jawab pemerintah dalam IMD dan pemberian ASI eksklusif. Perda ini juga mengatur mengenai IMD; pemberian ASI Eskslusif kepada bayi yang baru dilahirkan; informasi dan edukasi; penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya; tempat kerja dan tempat sarana umum; dukungan masyarakat; pendanaan; penghargaan; serta pembinaan dan pengawasan. Perda ini juga memuat ketentuan sankasi administratif dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2017 NOMOR 4
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 604 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan