Dalam Peraturan ini diatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, serta tanggung jawab pemerintah dalam IMD dan pemberian ASI eksklusif. Perda ini juga mengatur mengenai IMD; pemberian ASI Eskslusif kepada bayi yang baru dilahirkan; informasi dan edukasi; penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya; tempat kerja dan tempat sarana umum; dukungan masyarakat; pendanaan; penghargaan; serta pembinaan dan pengawasan. Perda ini juga memuat ketentuan sankasi administratif dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat