Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2017

Pengendalian dan Pengawasan terhadap Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol dan minuman oplosan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu juga menetapkan antara lain maksud dan tujuan perda ini, penggolongan dan jenis minuman beralkohol, pendistribusian dan penjualan minuman beralkohol, pengendalian dan peredaran minuman beralkohol, penerbitan SIUP-MB, pembuatan dan penjualan minuman beralkohol tradisional, dan peran serta masyarakat untuk membantu upaya pencegahan, pemberantasan, peredaran dan penggunaan minuman beralkohol.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2017
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
LD Kab. Belitung Timur Tahun 2017 No. 5
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 964 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan