Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol dan minuman oplosan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu juga menetapkan antara lain maksud dan tujuan perda ini, penggolongan dan jenis minuman beralkohol, pendistribusian dan penjualan minuman beralkohol, pengendalian dan peredaran minuman beralkohol, penerbitan SIUP-MB, pembuatan dan penjualan minuman beralkohol tradisional, dan peran serta masyarakat untuk membantu upaya pencegahan, pemberantasan, peredaran dan penggunaan minuman beralkohol.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat