Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 10 Tahun 2016

Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Mempawah Tahun 2016 - 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Sistematika Rencana Umum Penanaman Modal kabupaten; Pemantauan dan Pembinaan; Pemberian Fasilitas, kemudahan dan/atau Insentif; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Mempawah Tahun 2016 - 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
15 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2016
Tanggal Berlaku
15 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.10, TBD No.10, LL KAB. MEMPAWAH: 7 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan