Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Sistematika Rencana Umum Penanaman Modal kabupaten; Pemantauan dan Pembinaan; Pemberian Fasilitas, kemudahan dan/atau Insentif; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat