PIUTANG-PAJAK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/NO.4, TBD No.4, LL KAB. MEMPAWAH: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi Dan Validasi Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menginventarisasi dan memvalidasi data piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat terlaksana dengan baik, maka perlu dilakukan inventarisasi dan validasi data piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2);
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 983, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2013;
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tim Pelaksana, Mekanisme Pelaksanaan; Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
- 6 halaman
|