Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Perda Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2012 yang diubah, yaitu ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah dan ditambahkan 4 ayat, yakni ayat (5), (6), (7), dan (8) dan ketentuan Pasal 6 diubah dan ditambahkan 3 ayat, yakni ayat (4), (5), dan (6).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat