Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Perda Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2012 yang diubah, yaitu ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah dan ditambahkan 4 ayat, yakni ayat (5), (6), (7), dan (8) dan ketentuan Pasal 6 diubah dan ditambahkan 3 ayat, yakni ayat (4), (5), dan (6).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
14 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2017
Tanggal Berlaku
14 Juni 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2017 NOMOR 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1195 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 8 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan