Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan yang manyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2009 Nomor 1, SERI E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
31 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2017
Tanggal Berlaku
31 Januari 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2016 NOMOR 1
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 640 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan