Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kepariwisataan, meliputi; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Strategis Kepariwisataan, Kawasan Wisata Unggulan dan Jalur Wisata; Pengembangan Daya Tarik Wisata; Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Sanksi Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat