RETRIBUSI JASA USAHA - perubahan kedua
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 3
TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka terhadap nomenklatur perangkat daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu dilakukan penyesuaian.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2016.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2017.
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6; Pasal 8 ayat (2); Pasal 52 huruf a.
Menambah 1 (satu) angka dalam Pasal 1, yakni angka 20.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 54 dan Pasal 55, yakni Pasal 54A.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6 hlm.; Lampiran 6 hlm.
|