Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 8 Tahun 2010

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi Bab III Golongan Retribusi Bab IV Tata Bangunan Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab VI Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Bab VIII Wilayah Pemungutan Bab IX Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi Bab X Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang Bab XI Sanksi Administrasi Bab XII Tata Cara Penagihan Bab XIII Keberatan Bab XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XV Kadaluwarsa Penagihan Bab XVI Insentif Pemungutan Bab XVII Pemeriksaan Dan Penyidikan Bab XVIII Ketentuan Pidana Bab XIX Ketentuan Peralihan Bab XX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/No. 8
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan