NILAI JUAL TENAGA LISTRIK YANG DIHASILKAN SENDIRI/NON PLN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2015/No. 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Perhitungan Nilai Jual Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri/Non PLN Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23
Peraturan Daerah Kota Kendi Nomor 2 Tahun 2011
tentang pajak daerah yang menyebutkan bahwa salah
satu jenis Pajak daerah yang perlu diatur lebih lanjut
Khususnya Pajak peneragan jalan yang tenaga
listriknya dihasilkan sendiri non PLN;
b. bahwa dajam rangka kelancaran pemungutan pajak
penerangan jalan atas penggunaan tenaga listrik yang
dihasilkan sendiri/non PLN perlu diatur penetapan dan
perhitungan nilaj jual tenaga listrik sebagai dasar
pengenaan pajaak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota;
- 1. Undang-undang nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-undang nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribiisi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia (Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Repuiblik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Paerah (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Kota Kendari
Tahun 2013 Nomor 17);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN DAN PERHITUNGAN NILAI JUAL TENAGA LISTRIK YANG DIHASILKAN SENDIRI/NON PLN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
- 4
|