BATAS WAKTU PENYETORAN PENERIMAAN SETORAN PAJAK DAERAH DARI WAJIB PAJAK MELALUI PETUGAS PEMUNGUT PAJAK DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2017/NO.30, TBD No.30, LL KAB. MEMPAWAH: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Waktu Penyetoran Penerimaan Setoran Pajak Daerah Dari Wajib Pajak Melalui Petugas Pemungut Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Pembayaran pajak dilakukan di kas umum daerah atau melalui Petugas Pemungut Pajak Daerah yang ditunjuk oleh Bupati dan hasil penerimaan pajak yang diterima harus disetorkan ke KUD selambat-lambatnya 1x24 jam dan/atau dalam jangka waktu paling lama 6 hari kerja bagi tempat yang pembayaran relatif jauh jaraknya ke tempat pembayaran yang ditunjuk. Untuk penentuan jangka waktu penyetoran penerimaan setoran pajak daerah dari WP melalui petugas pemungut pajak daerah yang melibihi 1x24 jam harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Mempawah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Pontianak No. 5 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 6 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 7 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 8 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 10 Tahun 2010, Perda Kab. Pontianak No. 1 Tahun 2012, Perda Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pemungutan Pajak, Jangka Waktu Penyetoran, Tata Cara Penyetoran, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
- 6 Halaman.
|