PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI APARTUR SIPIL NEGARA DAN NON PEGAWAI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2017/NO.19, TBD No.19, LL KAB. MEMPAWAH: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Standar Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PImpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Apartur Sipil Negara dan Non Pegawai Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyesuaian beberapa ketentuan mengenai pelaksanaan perjalanan dinas, khusunya ketentuan pengecualian lamanya perjalanan dinas untuk penjunjang kegiatan, maka Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, PMK Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Daerah Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Pasal 1, dan Pasal 3.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2017.
- Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2017
- 4 Halaman
|