STANDAR BIAYA TARIF RETRIBUSI KENDARAAN DAN TRANSPORTASI BAHAN BAKAR MINYAK AMBULAN DALAM DAERAH KABUPATEN DAN LUAR DAERAH KABUPATEN LAIN DALAM PROVINSI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/NO.5, TBD No.5, LL KAB. MEMPAWAH: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Tarif Retribusi Kendaraan dan Transportasi Bahan Bakar Minyak Ambulan Dalam Daerah Kabupaten Dan Luar Daerah Kabupaten Lain Dalam Provinsi
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengatur ketentuan mengenai standar biaya tarif retribusi kendaraan dan transportasi BBM ambulan berdasarkan data riil. Standar Biaya Transportasi Rujukan Pasien dari Puskesmas ke Rumah Sakit dapat dilaksanakan lebih tertib, efisien, efektif, transparan dan lebih bertanggungjawab perlu ditetapkan kembali biaya transportasi bahan bakar minyak ambulan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, PMK No. 113/PMK.05/2012, Permenkes No. 75 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Pontianak No. 7 Tahun 2012, Perbup Pontianak No. 8 Tahun 2013, Perda Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2016, Perda Kab. Mempawah No. 8 Tahun 2016, Perbup Mempawah No. 11 Tahun 2016, Perbup Mempawah No. 36 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Biaya Transportasi Rujukan Pasien, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
- 8 Halaman; Lampiran : 1 Halaman.
|