BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN (UP), PENGISIAN KEMBALI UANG PERSEDIAAN (GU) DAN BATAS PENARIKAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (TU) SERTA MEKANISME PEMBAYARAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/NO.1, TBD No.1, LL KAB. MEMPAWAH: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan (UP), Pengisian Kembali Uang Persediaan (GU) dan batas penarikan tambahan uang persediaan (TU) serta mekanisme pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengimplementasikan Pasal 201 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Batas Jumlah Uang Persediaan (UP), Pengisian kembali Uang Persediaan (GU) dan batas penarikan tambahan uang persediaan (TU), serta mekanisme pembayaran atas beban APBD di lingkungan Pemerintah Kab. Mempawah TA. 2017.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003,UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 21 Tahun 2007, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2015, Perda Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2016, Perda Kab. Mempawah No. 8 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Jumlah Uang Persediaan (UP), dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 5 Halaman, Lampiran : 2 Halaman.
|