Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2017

Hak Keuangan Dan Admistratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, serta pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Terdapat penjelasan dalam perda ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Admistratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/No.3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 603 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan