Dalam peraturan ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur asas dan tujuan, prinsip penyertaan modal, penyertaan modal daerah, tata cara penyertaan modal daerah, serta pembinaan dan pengawasan. Diatur pula tentang pemeriksaan dan bagi hasil usaha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat