Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 13.A Tahun 2014

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGELOLAAN DANA KAPITASI DAN DANA NON KAPITASI JKN BAB III PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN DANA NON KAPITASI JKN BAB IV BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 13.A Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
13.A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
01 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
01 Mei 2014
Tanggal Berlaku
01 Mei 2014
Sumber
BD.2014/No. 14
Subjek
APBD - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Wakatobi No. 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13.A Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Wakatobi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan