Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 6 Tahun 2014

Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengalokasian Dan Penghitungan Pembagian Alokasi Dana Desa; Bab III Mekanisme Dan Tahap Penyaluran ADD; Bab IV Pengelolaan ADD; Bab V Pertanggungjawaban, Pelaporan, Dan Pengawasan; Bab VI Sanksi; Bab VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
30 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2014
Tanggal Berlaku
30 Januari 2014
Sumber
BD.2014/No.
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 313 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Buton Utara No. 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Lampiran 1 Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2014
Mencabut :

  1. Mencabut Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 90).

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan