Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 8 Tahun 2008

Retribusi Usaha Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, obyek dan subyek retribusi; Perizinan; Cara mengukur tingkat penggunaan Jasa; Prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribusi, wilayah pemungutan, penetapan retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan dan Ketentuan Pidana dari Retribusi usaha perikanan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Usaha Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Donggala
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Banawa
Tanggal Penetapan
02 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2008
Tanggal Berlaku
02 Juni 2008
Sumber
LD.2008/No.7
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Donggala
Bidang
Halaman ini telah diakses 657 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan