penyertaan modal pdam uwe lino
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2010/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Air Minum "UWE LINO"
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka, investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan modal daerah diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Uwe Lino" Kabupaten Donggala;
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2005; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 42 Tahun 1972 sebagaimana diubah pertama kalinya dengan PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 1985; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No.3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang: Tujuan; Besaran dana sumber dana penyertaan modal daerah; dan pengelolaan penyertaan modal daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
- 14 halaman; Penjelasan 2 halaman
|