RPJMD KABUPATEN DONGGALA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) TAHUN 2009-2013
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010, Dokumen Perencanaan Pembangunana Jangka Menengah Daerah Kab. Donggala Tahun 2009-2013 perlu disusun; bahwa RPJMD, sesuai dengan Ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e UU No. 32 Tahun 2004, ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2009-2013;
- UU No. 29 Tahun 2959; TLN No. 1822; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PERPRES No. 8 Tahun 2008; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERDA Provinsi SULTENG No. 5 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi SULTENG No. 7 Tahun 2009; PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Donggala Nomor 11 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Azas dan tujuan; Perencanaan; dan Kelembagaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
- PERDA Kab. Donggala No. 46 Tahun 2007
- 16 halaman
|